Foto berita
Pemerintah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, mulai memperkuat perlindungan konsumen melalui pelayanan tera dan tera ulang alat ukur perdagangan.
Pelayanan perdana tersebut dilaksanakan Unit Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Morowali di SPBU Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah Selasa (8/9/2026).
Kepala Disperindag Morowali Amir Aminudin mengatakan, kegiatan tera dan tera ulang dilakukan untuk memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan bekerja sesuai standar.
Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya menyasar dispenser bahan bakar minyak (BBM) di SPBU, tetapi juga berbagai jenis timbangan dan alat ukur lain yang digunakan pelaku usaha.
“Tujuannya memastikan alat ukur yang digunakan benar dan tidak merugikan konsumen,” ujar Amir.
Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Morowali Emil Pontoh menambahkan, tera dan tera ulang merupakan kewajiban bagi pelaku usaha yang menggunakan alat ukur dalam transaksi dengan masyarakat.
Ia menilai keberadaan layanan metrologi legal penting untuk menciptakan kepastian dalam transaksi sekaligus membangun kepercayaan antara konsumen dan pelaku usaha.
“Tera bukan untuk menghakimi, tetapi memastikan alat ukur yang digunakan benar sehingga konsumen mendapatkan kepastian,” katanya.
Pengawas SPBU Bahomohoni, Farden Viktor Dumola, menyambut baik pelayanan tersebut.
Menurutnya, kehadiran Unit Metrologi Legal di Morowali akan memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pemeriksaan alat ukur secara berkala.
Pemkab Morowali berharap pelayanan tera dan tera ulang dapat meningkatkan pengawasan terhadap alat ukur yang digunakan dalam kegiatan perdagangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabag Ekonomi dan SDA Setdakab Morowali Anwar Saimu, Sekretaris Disperindag Morowali Mohamad Asfar, serta Kepala Bidang Kemetrologian dan Perlindungan Konsumen Disperindag Morowali Sadeli Karim. (*)
Komentar (0)
Masuk atau buat akun pengunjung terlebih dahulu untuk menulis komentar.