Foto berita
Pelaku usaha di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kini mendapat kemudahan dalam melakukan pemeriksaan alat ukur yang digunakan dalam aktivitas perdagangan.
Kemudahan itu hadir setelah Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) mulai memberikan pelayanan tera dan tera ulang melalui Unit Metrologi Legal.
Pelayanan perdana dilaksanakan di SPBU Bahomohoni, kecamatan Bungku Tengah, Selasa (8/9/2026).
Kepala Disperindag Morowali Amir Aminudin mengatakan, keberadaan tenaga metrologi yang telah bersertifikat memungkinkan pemeriksaan alat ukur dilakukan di daerah.
Menurutnya, alat ukur yang diperiksa tidak terbatas pada dispenser BBM di SPBU.
Timbangan maupun berbagai peralatan ukur lain yang digunakan dalam transaksi perdagangan juga menjadi bagian dari pelayanan metrologi legal.
“Tujuannya memastikan alat ukur yang digunakan benar dan tidak merugikan konsumen,” ujar Amir.
Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Morowali Emil Pontoh mengatakan, tera dan tera ulang merupakan kewajiban bagi pelaku usaha yang menggunakan alat ukur dalam transaksi dengan konsumen.
Ia berharap layanan tersebut dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha.
“Tera bukan untuk menghakimi, tetapi memastikan alat ukur yang digunakan benar sehingga konsumen mendapatkan kepastian,” katanya.
Pengawas SPBU Bahomohoni Farden Viktor Dumola menyambut positif dimulainya pelayanan tersebut.
Menurutnya, kehadiran Unit Metrologi Legal akan membantu pelaku usaha dalam melakukan pemeriksaan alat ukur secara berkala.
Dengan adanya layanan ini, Pemkab Morowali berharap pengawasan terhadap alat ukur perdagangan semakin mudah dilakukan dan pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan metrologi yang berlaku. (*)
Komentar (0)
Masuk atau buat akun pengunjung terlebih dahulu untuk menulis komentar.